
Asuransi Mobil adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan secara menyeluruh untuk kendaraan mobil Anda dengan memberikan jaminan biaya perbaikan atas kerusakan/ kerugian pada kendaraan Anda akibat tabrakan, tubrukan, tergelincir, kebakaran, perbuatan jahat orang lain, pencurian, perampasan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
OBJEK PERTANGGUNGAN
- Kendaraan bermotor pengangkut penumpang
- Penggunaan pribadi/dinas (Plat Hitam).
TERTANGGUNG
Setiap orang atau perusahaan yang merupakan pemilik atau yang mempunyai kepentingan atas suatu kendaraan.
JENIS PERTANGGUNGAN
- All Risks
- Total Loss Only (T.L.O.)
Kedua jenis pertanggungan diatas dapat diperluas dengan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ke-III.
PENGECUALIAN
1. Kerugian akibat tidak dapat dipakainya kendaraan.
2. Pencurian alat-alat non standard.
3. Penggelapan
4. Kerugian atau kerusakan karena:
- Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan lain
- Kelebihan muatan dan dijalankan dengan paksa
- Dijalankan dalam keadaan rusak.

Asuransi properti adalah perlindungan terhadap properti atau rumah jika terjadi risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan. Risiko tersebut meliputi kejadian kebakaran, pencurian yang mengakibatkan kerusakan, hingga biaya-biaya arsitek. Wujud perlindungan suatu rumah atau properti dari berbagai risiko yang mengancam.